JAKARTA -Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan Surat Edaran tersebut mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan.
Ia menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 termasuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika, Minggu (10/3/2024).
Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Selanjutnya bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Andhika menerangkan larangan tutup selama bulan puasa tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.