JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bisa dituntaskan di masa sidang IV Tahun sidang 2023-2024 ini.
Diketahui, RUU ini akan dibahas pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Secepatnya, kan di Baleg (dibahasnya). Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," kata Doli dikutip Senin (11/3/2024).
Menurut dia, menuntaskan RUU DKJ akan memberikan kepastian hukum untuk Jakarta. Hal ini mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara yang habis statusnya pada 15 Februari 2024 imbas kehadiran UU Ibu Kota Negara (IKN).