Bawaslu Tak Bisa Awasi Audit Dana Kampanye Pemilu 2024, Ini Alasannya

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 11 Maret 2024 11:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono menyatakan bahwa pihaknya tak bisa mengawasi dana kampanye peserta pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. Audit tersebut sepenuhnya dilakukan kantor akuntan publik (KAP) idenpenden yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Totok dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (11/3/2024).

 BACA JUGA:

Menurut dia, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU, memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta Pemilu. Lalu apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta Pemilu yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.

 BACA JUGA:

Totok mencontohkan, semisal penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pasca-audit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam LADK tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.

"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya