Terdengar jelas bahwa sang news anchor, Mirfa Suri, menyebutkan kata antisipasi Pemilu dua putaran sebagaimana diatur dalam rancangan Peraturan KPU. Video pun berlanjut menjabarkan mengenai tahapan dan skema Pemilu putaran kedua.
Sementara itu, merujuk pada rancangan Peraturan KPU, pemutakhiran jadwal untuk Pilpres putaran kedua akan dilakukan pada 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Kemudian, pasangan calon presiden yang lolos putaran kedua dipersilakan untuk melakukan kampanye selama 20 hari, yakni mulai 2-22 Juni 2024.
Usai berkampanye, masuk masa tenang yang rencananya dilaksanakan pada 23-25 Juni. Barulah pamungkasnya yakni pencoblosan Pilpres 2024 putaran kedua ditetapkan pada 26 Juni 2024.
Setelahnya, yaitu pada 27 Juni hingga 20 Juli barulah dilakukan proses rekapitulasi dan tabulasi suara.