KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 11:46 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Ia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini (14/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

 BACA JUGA:

Selain Indra, tim penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupasti.

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap delapam saksi lain, yakni PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI, Erni Lupi Ratih Puspasari; Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020, Firmansyah Adiputra; dan Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu.

 BACA JUGA:

Kemudian, Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu; PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020, Masdar; PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020, Mohamad Iqbal; Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang, Muhammad Yus Iqbal; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021, Rudi Rochmansyah; Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI, Satyanto Priambodo.

Sekadar informasi, KPK telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pencegahan tersebut demi mulusnya penyidikan perkara yanh dimaksud.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya