JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 15 tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, mereka dipanggil untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).
Kendati demikian, nama dan posisi para tersangka itu tidak dibeberkan Ali. "Kami akan informasikan segera updatenya," ujarnya.
Pemeriksaan para tersangka ini merupakan kali pertama setelah sebelumnya KPK meminta keterangan dari para saksi terkait kasus pungli itu.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, jumlah tersangka yang dipanggil hari ini berjumlah 15 orang.