"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai dengan 10 juta," ucapnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan, total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
(Salman Mardira)