4. Pelaku Sudah Tersangka
Sebelumnya, NFS ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
5. Pasal yang Ditetapkan
Adapun pasal yang diterapkan penyidik terhadap tersangka SNF, adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan. Sehingga dapat dipastikan ancaman pidana terhadap tersangka SNF di atas lima tahun.
Sementara terkait dengan motif tersangka tega tega menghabisi buah hatinya dengan sadis, masih terus didalami oleh penyidik. Namun berdasarkan pengakuan sementara terduga pelaku mengaku mendapatkan bisikan ghaib yang membuat dirinya membunuh korban. Bahkan tersangka sempat tertawa pada saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sedikit agak ketawa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Kemudian pada saat pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
(Khafid Mardiyansyah)