3. Ancaman 20 Tahun Penjara
Dengan pengungkapan ganja seberat 66,9 Kg pihaknya mengklaim telah menyelamatkan perkiraan sekitar 13.380 orang dengan jika asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)