Dikejar Polisi, Residivis Narkoba Nekat Lompati Tembok Setinggi 2 Meter

Indra Siregar, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 19:32 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

PRINGSEWU - Satuan Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah kosan di Kelurahan Pringsewu Timur, pada Senin 18 Maret 2024 malam. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, salah satu dari pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis yang sudah dua kali terlibat dalam kasus narkotika sebelumnya.

"Sedangkan pelaku lainnya berasal dari daerah Pekon Sukaratu," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Pelaku AA bahkan berusaha melarikan diri saat penggerebekan dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter, namun berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran dengan polisi.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta satu unit ponsel.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya