Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta satu unit ponsel.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
(Awaludin)