SYL melanjutkan, pengajuan perpindahan rutan tersebut tidak lain untuk kesehatan dirinya demi kelancaran persidangan. SYL mengklaim, selama ditahan di tempat tersebut dirinya pernah mengalami bengkak-bengkak di kakinya.
"Saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah," tuturnya.
"Jadi saudara menganggap bahwa tahanan yang sekarang ini, yang saudara lagi jalani masa penahanan sekarang, saudara tidak merasa nyaman di situ. itu intinya?," cecar Hakim Rianto.
"Oksigennya agak kurang untuk saya sebagai orang yang paru-parunya tinggal setengah," jawab SYL.
Jaksa kemudian menyampaikan jika terdakwa pernah mwngajukan hal tersebut. Namun, Jaksa menjelaskan belum ada catatan tertulis dari tim dokter KPK soal tempat penahanan SYL tidak layak.
"Sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya karena tidak ada surat dokter yang menyatakan tidak layak, karena masih layak," ujar Jaksa.
Kemudian, Hakim menanyakan kepada tim hukum Terdakwa SYL alasan memilih Rutan Salemba sebagai tempat yang dituju. Kemudian, Tim Hukum SYL menyatakan jika pohaknya telah mensurvei lokasi tersebut dan dinilai bisa jadi solusi permasalahan yanh dialami SYL.
"Di (rutan) Salemba itu sirkulasi udara, ruangannya agak besar dan terbuka yang kemudian ruanganya juha cukup untuk jogging dan sebagainya, untuk olahraga, yang Mulia," terang Djamaludin.
Kemudian, Djamaludin juga menyebutkan rutan Salemba dipilih karena jaraknya yang lebih dekat dengan RSPAD Gatot Soebroto di mana tempat tersebut lokasi SYL berobat.
(Awaludin)