Dia mengatakan, usai hasil pemilu dua provinsi itu sahkan, KPU akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu sebelum menetapkan hasil Pemilu 2024. “Nah nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ucapnya.
"Jadi yang jelas kan nanti pada saat pleno rekapitulasi kita akan lihat bagaimana dinamikanya untuk dua provinsi. setelah ditetapkan pasti kita butuh jeda waktu untuk cek dokumen," sambungnya.
(Arief Setyadi )