Timnas Amin Sebut Anies dan Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 12:40 WIB
Anies dan Cak Imin (Foto: tangkapan layar)
Share :

 

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Amin Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan menghadiri persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan tersebut terkait gugatan PHPU yang dilaporkan oleh Tim Hukum AMIN.

"Insyaallah beliau hadir," kata Ari dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dikesempatan yang sama, Ari mengungkapkan isi gugatan yang diserahkan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ari mengatakan bahwa isi gugatan yang diberikan ke MK salah satunya terkait permasalahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02.

"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan calon wapres di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak seorang presiden. Sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," kata Ari dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ari menyebut pihaknya juga memberikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan diantaranya pembagian bansos secara masif, aparat penyelenggara pemilu hingga aparat pemerintah yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Pilpres 2024.,

"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh mahkamah konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Cawapres 02 yang saat ini. Dan itu diganti calon wakilnya silahkan siapa saja diganti dan mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) pada pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi MK, gugatan tersebut terregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.

"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi melalui online jam satu 1 malam kami beserta tim hukum didampingi oleh Kapten Timnas Syaugi,"kata Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya