JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 19 tahanan korupsi sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka diperiksa selama dua hari pada Selasa dan Rabu 19-20 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa para saksi hadir dan memberikan keterangan yang mereka ketahui kepada penyidik.
"Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Karutan KPK) dan kawan-kawan pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
BACA JUGA:
Para saksi yang diperiksa pada Rabu 20 Maret 2024 adalah, Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M. Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.
Kemudian pada Selasa 19 Maret 2024, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.