Dilaporkan ke MKMK, Hakim Guntur Hamzah Terancam Tak Bisa Ikut Sidang Sengketa Pilpres

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 16:20 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pendaftaran Gibran menjadi Cawapres, menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia. Hal tersebut dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dan atau melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

"Maka, demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya