JAKARTA - Partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura dan Partai Perindo kompak mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang telah menerima kuasa dari pasangan Ganjar-Mahfud untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (21/3/2024).
Upaya hukum yang ditempuh itu, kata Hasto, juga menandakan belum berakhirnya proses Pemilu 2024. Hasto meyakini hak konstitusional yang digunakan Ganjar-Mahfud bakal mengungkap segelintir dugaan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya, untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dan dalil yang kami sampaikan sangat jelas,” sambungnya.
Adapun yang dimaksud dengan hulu dalam kasus ini ialah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menjadi pintu masuk sehingga Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi peserta Pilpres.
“Ada abuse of power dari Presiden Jokowi sehingga bisa diintervensi karena hubungan kekeluargaan Ketua MK saat itu Anwar Usman sehingga keputusannya di hulu,” sambungnya.
Dampaknya, kecurangan itu kemudian berjalan hingga ke hilir. Adapun kecurangan di hilir itu, jelas Hasto, berbentuk politik uang, intimidasi hingga pengerahan aparat.
“Itu yang dapat kami sampaikan, sehingga tahapan pilpres belum selesai, hak konstitusional akan kami pakai dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
(Arief Setyadi )