Pelanggan dan Terapis Pijat Terjaring Razia di Bulan Ramadhan

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 22:38 WIB
Terapis pijat dan pelanggan terjaring razia (Foto : MPI)
Share :

SUKABUMI - Polisi amankan MR (27) pengelola panti pijat di Gedung Capitol, Jalan A Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, usai salah satu terapisnya terpergok sedang mesum dengan pelanggannya di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, MR dijerat dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 4 orang wanita yang berprofesi sebagai terapis di panti pijat yang melayani layanan seksual pijat plus plus.

"Jadi modus operandinya, terapis ini menarik pelanggan untuk meminjat dan dengan perjanjian tertentu untuk melakukan pijat plus plus. Harga untuk terapis Rp400 ribu dan untuk mendapatkan pelayanan plus plus, harganya hingga Rp1,3 juta," ujar Bagus, Kamis (21/3/2024).

Bagus menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, berupa beberapa handphone milik pengelola dan terapis, pengaman seksual yang masih baru dan sudah terpakai lalu yang terakhir baju lingerie milik terapis yang digunakan saat melayani pelanggan.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, pihaknya menjerat pengelola panti pijat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

"Dalam menghadapi bulan puasa, Kami Polres Sukabumi Kota selalu melakukan patroli rutin untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah," ujar Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya