Sahroni Akui NasDem Terima Rp860 Juta dari SYL, Rp820 Juta Sudah Dikembalikan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 13:58 WIB
Ahmad Sahroni (Instagram @ahmadsahroni88)
Share :

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengakui partainya menerima uang Rp860 juta dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga Ketua DPP NasDem.

Hal itu ia sampaikan Sahroni seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

Sahroni menyebutkan, dari uang tersebut pihaknya telah mengembalikan Rp820 juta ke rekening penampung KPK.

 BACA JUGA:

"Sudah (dikembalikan), Rp820 juta," kata Sahroni.

Sahroni tidak menjelaskan secara detail asal-usul uang ratusan juta tersebut.

Kemudian, Rp40 juta sisanya merupakan pemberian SYL ke Partai NasDem yang terungkap di surat dakwaan. Sahroni mengaku, baru hari ini mendapat saran dari KPK untuk diserahkan.

"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujarnya.

 BACA JUGA:

Sahroni melanjutkan, uang tersebut SYL berikan sebagai donasi bencana alam.

"Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, dijelaskan penggunaan uang oleh SYL. Pertama untuk keperluan istri SYL tercatat menghabiskan Rp938.940.000 (Rp938 juta), untuk keperluan keluarga SYL Rp992.296.746, dan keperluan pribadi Rp3.331.134.246.

Kemudian, keperluan kado undangan Rp381.612.500, Partai NasDem Rp40.123.500, lain-lain Rp974.817.493, dan untuk acara keagamaan, operasional menteri, serta keperluan lainnya Rp16.683.448.302.

Selanjutnya, charter pesawat Rp3.034.591.120, bantuan bencana alam/sembako Rp3.524.812.875, keperluan ke luar negeri, Rp6.917.573.555, umroh Rp1.871.650.000, dan qurban Rp57 juta.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya