Nama Arsul Sani Ada di Jajaran Hakim MK, Publik Diminta Tak Perlu Khawatir

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 18:21 WIB
Share :

JAKARTA - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menilai, keikutsertaan Arsul Sani di dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum nanti di Mahkamah Konstitusi tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Diketahui, dari laman resmi MK, Arsul Sani diajukan menjadi hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan presiden.

Arsul menggantikan Wahiduddin Adams yang purnabakti karena memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni berusia 70 tahun pada Januari 2024 ini.

Menurut Bawono, sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan.

"Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis.

Bawono pun menjelaskan, keikutsertaan dari hakim Mahkamah Konstitusi pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja, tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva.

"Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti terutama pemilihan presiden, juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut," katanya.

"Apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden, maka agak krusial apabila ada satu hakim mahkamah konstitusi lain berhalangan karena sakit," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya