Sudah Dilantik Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Berhak Adili Sengketa Pemilu

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 22:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Ia menambahkan bahwa yang keempat yaitu MK juga pernah dipimpin oleh seorang Hamdan Zoelva yang notabene mantan kader salah satu partai politik. Hamdan Zoelva juga pernah memimpin sengketa Pemilu dan semua putusannya objektif dan independen.

"Yang kelima, Pak Anwar Usman sudah dilarang lalu jika Pak Arsul Sani juga dilarang, maka hakim MK semakin berkurang. Belum lagi kita tidak tahu ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali. Artinya semakin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam keputusannya itu," ungkap dia.

Ujang meminta semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK, termasuk Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, sedail-adilnya, dengan objektif dan independen, apa pun latar belakangnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya