Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 273 pengajuan sengketa pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD RI, dan 259 perkara DPRD/DPR.
Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, yang dilihat MNC Portal Indonesia pukul 18.00 WIB, Minggi (24/3/2024).
Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU sendiri akan dimulai pada Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres, akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024 hitungan hari kerja.
Hingga saat ini, MK telah resmi menutup pendaftaran PHPU, sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres, sedangkan untuk sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pada pukul 22.19 WIB.
(Fakhrizal Fakhri )