Sore Ini, MK Akan Keluarkan Nomor Registrasi PHPU Pilpres 2024

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 16:05 WIB
Wakil Ketua MK Saldi Isra (Foto: Giffar Rivana)
Share :

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan nomor registrasi untuk dua aduan sengketa Pilpres 2024, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan disidangkan perdana pada Rabu 27 Maret 2024.

"Iya, sore ini akan diregistrasikan lalu akan di upload permohonannya," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra kepada wartawan di Gedung MK, Senin (25/3/2024).

Saldi mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan satu persatu ajuan gugatan yang dilakukan oleh Pemohon. MK sendiri akan menyelesaikan sengketa Pilpres terlebih dahulu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebelum melangkah ke Pileg.

"Ya kita selesaikan Pilpres dulu, satu-satu ya," ucap Saldi.

Sebagai informasi, saat ini MK talah menerima pengajuan PHPU sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.

"Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul betul ini jumlah perkara yang di registrasi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Fajar merinci, gugatan yang diajukan ke MK pada pemilu 2024 ini banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan juga perorangan soal sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.

"Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelah ini, perbaikan 3x24 jam selesai, kita data soal apa," ucap Fajar.

Fajar pun meyakini pihaknya bisa menyelesaikan PHPU Pilpres selama 14 hari kerja, karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya