LAMPUNG TENGAH - Remaja yang menghabisi nyawa anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), telah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka merupakan seorang remaja berinisial E (17) warga Kampung Sumberejo Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, E (17) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Briptu Singgih.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk E," ujar Umi saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).
Umi menuturkan, E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.