Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 20:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

LAMPUNG TENGAH - Remaja yang menghabisi nyawa anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), telah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka merupakan seorang remaja berinisial E (17) warga Kampung Sumberejo Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, E (17) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Briptu Singgih.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk E," ujar Umi saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Umi menuturkan, E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya