DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 11:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa

Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan

Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya