Kejati Jambi Terima SPDP Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 12:15 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany (Foto: Azhari Sultan)
Share :

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Polda Jambi dengan modus magang di Jerman.

"SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (29/3/2024)

Menurutnya, jika SPDP tersebut belum menyebutkan adanya tersangka namun masih terlapor, yakni saudari ER, dan kawan-kawan.

SPDP kasus TPPO tersebut diterima Kejati Jambi dari Penyidik Polda Jambi pada Senin, 25 Maret 2024 lalu atas nama tiga orang terlapor berinisial ER, A dan SS. Namun, Lexy masih belum menyebutkan jabatan masing-masing terlapor ini.

"Dalam SPDP hanya tertulis sebagai terlapor. Kalau jumlahnya ada 15 pelapor," katanya.

Dirinya juga tidak merinci identitas pelapor terlapor yang diketahui adalah mahasiswa Unja. Untuk diketahui, kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa Universitas Jambi melaporkan jika di bulan Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferianjob magang di Jerman.

Kemudian, seluruh peserta langsung mengisi formulir pendaftaran yang dipersiapkan melalui link http: // bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar Rp100 ribu pada rekening CV GEN.

Tidak hanya itu, jika lulus para peserta juga diwajibkan membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya.

Akibat kejadian tersebut, saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang. Bahkan, ada juga mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan saat ini, Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada mahasiswa.

Diakuinya, kasus ini bermula dari Bareskrim Polri mendapatkan laporan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Jerman.

Kemudian, laporan informasi itu juga ditembuskan ke Polda Jambi karena adanya mahasiswa Jambi yang menjadi korban.

"Dari laporan informasi itu, Polda Jambi melakukan penyelidikan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap mahasiswa dan pihak universitas, baik mahasiswa yang berangkat ke Jerman maupun yang tidak jadi berangkat," tuturnya.

Dari hasil tersebut, ujarnya, Polda Jambi melihat ada tindak pidana yang terjadi. Sehingga saat ini polisi telah meningkat prosesnya ke dalam laporan polisi model A.

"Saat ini, masih berproses. Kita kembali memeriksa mahasiswa yang telah kembali melaksanakan Ferienjob dan juga dalam minggu ini juga kita akan periksa pihak universitas," tandas Andri.

Menurutnya, jumlah mahasiswa yang telah diperiksa untuk penyidikan yang telah kembali dari Jerman sebanyak 6 orang, dari total 106 mahasiswa yang terdata.

Namun, sambungnya, ada beberapa mahasiswa yang gagal berangkat karena kendala administrasi.

"Makanya, kami telah memeriksa mahasiswa yang masuk data, tapi tidak berangkat. Kita tanyakan ke mereka proses keberangkatan mereka dan kenapa tidak jadi berangkat," paparnya.

Dirinya menambahkan, belum melihat adanya keterlibatan guru besar Universitas Jambi dalam kasus ini.

"Pihak universitas dalam proses penyelidikan yang kita lakukan kooperatif. Sekarang sudah masuk proses sidik, minggu ini kita jadwalkan untuk kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya