2 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 7.710 Butir Tramadol dan 49,45 Gram Sabu

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 01:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

SUKABUMI - Dua pemuda berinisial S (25) dan YJ (25) ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, setelah kedapatan mengedarkan sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pemuda itu beroperasi secara terpisah di dua lokasi berbeda. Pelaku S mengedarkan sabu, sedangkan YJ mengedarkan obat-obatan keras terbatas seperti tramadol dan hexymer.

Wahyudi mengatakan, pelaku S ditangkap di rumahnya di Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi yang melakukan pengembangan kasus, melakukan penggeledahan di kamarnya.

"Hasilnya ditemukan sejumlah paket shabu siap edar seberat total 49,45 gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna hijau," ujar Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut sudah direcah dalam berbagai kemasan antara lain tujuh bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu dan sebungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu.

Selain itu, lanjut Wahyudi, polisi juga menemukan sebungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan satu unit timbangan digital. S mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya