Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1,1 Ton

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2024 06:38 WIB
Pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Wahyudi Aulia)
Share :

MEDAN - Polda Sumut menegaskan komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka pun konsisten menerapkan pasal yang berat kepada para tersangka narkoba, termasuk pasal yang ancaman hukumannya maksimal, yakni hukuman mati. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika yang ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara telah divonis hukuman mati di pengadilan. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.

 BACA JUGA:

"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," katanya didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3/2024).

Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.

"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg, (1,1 ton),” terangnya.

BACA JUGA:

5 Fakta Kurir Narkoba Pernah Loloskan 100 Kg Sabu, Diupah Rp100 Juta 

Selain penindakan para pelaku narkoba, Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.

"Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangkan untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektar," tutur Hadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya