Sebelumnya, tiga penyuap Kabasarnas telah menjalani sidang terlebih dahulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Mereka adalah Komisaris Utama PT Intertekno Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Untuk Mulsunadi dan Marilya, didakwa Henri Alfiandi sebesar Rp 2,4 miliar. Kemudian, Roni Aidil didakwa menyuap Henri Alfiandi sebesar Rp9,9 miliar.
(Salman Mardira)