BENGKULU - Salah satu situs gedung nasional (KNID) Bubungan Tiga, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, dibongkar dan dijadikan area parkir kendaraan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Bangunan yang merupakan rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga itu telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya, dengan Surat Keputusan (SK) penetapan Kemdikbud RI Nomor 120 tahun 2009, Kamis 4 Juni 2009, yang tertuang dalam website resmi kemdikbud.
Namun, berdasar penjelasan dari Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Bengkulu Lampung, Nurman Tias. Dia mengatakan, jika bangunan Bubungan Tiga belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
Namun, kata Nurman, SK yang ada di dalam website Kemdikbud baru diregister nasional dan belum kategori Cagar Budaya. Untuk menjadi situs kategori, kata dia, musti ada kajian dari tim ahli cagar budaya.
Selanjutnya, kata Nurman, baru ditetapkan menteri atau kepala daerah, baik itu gubernur maupun wali kota, berdasarkan hasil rekomendasi kajian tim ahli cagar budaya.
"SK yang di dalam website itu baru register nasional, belum kategori cagar budaya. Ini harus dilakukan sebuah penelitian dari tim ahli cagar budaya. Itu masih objek diduga cagar budaya dan belum objek cagar budaya," kata Nurman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/4/2024).
Nurman menjelaskan, untuk tinggalan sejarah dan purbakala harus berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya. Tertuang dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1.
Kemudian, di Bab III Kriteria Cagar Budaya, bagian kesatu, Benda, Bangunan dan Struktur. Pasal 5, 6, 7, dan Pasal 8. Lalu, bagian kedua, situs dan kawasan, Pasal 9 , 10 dan Pasal 11.
Selain UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, jelas Nurman, penetapan situs cagar budaya juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Di mana PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya.
"Kriteria situs cagar budaya, harus berdasarkan kriteria yang ada di UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya," ujar Nurman.
Untuk daftar tinggalan sejarah dan purbakala yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dilindungi UU RI Nomor 5 tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya jo UU RI nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, per 31 Desember 2012, sebanyak 20 tinggalan sejarah dan purbakala di Provinsi Bengkulu.
Yakni, Benteng Marlborough, Bangunan Thomas Park, Tugu Helmington, Bunker Jepang, Rumah Bekas Kediaman Rumah Bung Karno, Masjid Jamik, Makam Sentot Alibasyah, Kantor Pos Bengkulu, Bekas Bangunan Gudang Garam.
Lalu, Kompleks Makam Inggris, Bunker Kampung Klawi,
Bunker Kampung Klawi 2, Bunker Kampung Klawi 3, Bunker Sukamerindu 1, Bunker Sukamerindu 6, Bunker Sukamerindu 9, Bunker Sukamerindu 10, Bunker Sukamerindu 12, Bunker Sukamerindu 13, Bunker Sungai Suci.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, lahan parkir itu (areal parkir Bank Indonesia) dibangun tahun 2022," sampai Nurman.
Dikonfirmasi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Darjana, memilih untuk no komen, saat ditanya dan diminta penjelasan tentang pembongkaran diduga situs cagar budaya yang dijadikan areal parkir kendaraan.
"No komen dulu, ya" jawab Darjana, singkat, saat ditemui usai membuka Halal Fair dan UMKM Expo, di Kota Bengkulu, Senin (1/4/2024).
Dari pantauan di lapangan, bangunan diduga situs cagar budaya itu telah menjadi areal lahan parkir kendaraan Bank Indonesia.
Di lokasi terlihat, beberapa kendaraan roda empat dan roda dua terparkir dengan lantai paving block dan dilindungi atap seng. Selain areal parkir di kawasan itu juga terdapat satu buah bangunan mushola.
(Angkasa Yudhistira)