Situs Gedung Nasional Dibongkar Jadi Area Parkir Kendaraan

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 01 April 2024 14:05 WIB
Bangunan Bubungan Tiga dibongkar dan dijadikan area parkir (Foto : Kemendikbud)
Share :

BENGKULU - Salah satu situs gedung nasional (KNID) Bubungan Tiga, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, dibongkar dan dijadikan area parkir kendaraan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Bangunan yang merupakan rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga itu telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya, dengan Surat Keputusan (SK) penetapan Kemdikbud RI Nomor 120 tahun 2009, Kamis 4 Juni 2009, yang tertuang dalam website resmi kemdikbud.

Namun, berdasar penjelasan dari Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Bengkulu Lampung, Nurman Tias. Dia mengatakan, jika bangunan Bubungan Tiga belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

Namun, kata Nurman, SK yang ada di dalam website Kemdikbud baru diregister nasional dan belum kategori Cagar Budaya. Untuk menjadi situs kategori, kata dia, musti ada kajian dari tim ahli cagar budaya.

Selanjutnya, kata Nurman, baru ditetapkan menteri atau kepala daerah, baik itu gubernur maupun wali kota, berdasarkan hasil rekomendasi kajian tim ahli cagar budaya.

"SK yang di dalam website itu baru register nasional, belum kategori cagar budaya. Ini harus dilakukan sebuah penelitian dari tim ahli cagar budaya. Itu masih objek diduga cagar budaya dan belum objek cagar budaya," kata Nurman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/4/2024).

Nurman menjelaskan, untuk tinggalan sejarah dan purbakala harus berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya. Tertuang dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1.

Kemudian, di Bab III Kriteria Cagar Budaya, bagian kesatu, Benda, Bangunan dan Struktur. Pasal 5, 6, 7, dan Pasal 8. Lalu, bagian kedua, situs dan kawasan, Pasal 9 , 10 dan Pasal 11.

Selain UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, jelas Nurman, penetapan situs cagar budaya juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya