Situs Gedung Nasional Dibongkar Jadi Area Parkir Kendaraan

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 01 April 2024 14:05 WIB
Bangunan Bubungan Tiga dibongkar dan dijadikan area parkir (Foto : Kemendikbud)
Share :

Di mana PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya.

"Kriteria situs cagar budaya, harus berdasarkan kriteria yang ada di UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya," ujar Nurman.

Untuk daftar tinggalan sejarah dan purbakala yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dilindungi UU RI Nomor 5 tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya jo UU RI nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, per 31 Desember 2012, sebanyak 20 tinggalan sejarah dan purbakala di Provinsi Bengkulu.

Yakni, Benteng Marlborough, Bangunan Thomas Park, Tugu Helmington, Bunker Jepang, Rumah Bekas Kediaman Rumah Bung Karno, Masjid Jamik, Makam Sentot Alibasyah, Kantor Pos Bengkulu, Bekas Bangunan Gudang Garam.

Lalu, Kompleks Makam Inggris, Bunker Kampung Klawi,

Bunker Kampung Klawi 2, Bunker Kampung Klawi 3, Bunker Sukamerindu 1, Bunker Sukamerindu 6, Bunker Sukamerindu 9, Bunker Sukamerindu 10, Bunker Sukamerindu 12, Bunker Sukamerindu 13, Bunker Sungai Suci.

"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, lahan parkir itu (areal parkir Bank Indonesia) dibangun tahun 2022," sampai Nurman.

Dikonfirmasi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Darjana, memilih untuk no komen, saat ditanya dan diminta penjelasan tentang pembongkaran diduga situs cagar budaya yang dijadikan areal parkir kendaraan.

"No komen dulu, ya" jawab Darjana, singkat, saat ditemui usai membuka Halal Fair dan UMKM Expo, di Kota Bengkulu, Senin (1/4/2024).

Dari pantauan di lapangan, bangunan diduga situs cagar budaya itu telah menjadi areal lahan parkir kendaraan Bank Indonesia.

Di lokasi terlihat, beberapa kendaraan roda empat dan roda dua terparkir dengan lantai paving block dan dilindungi atap seng. Selain areal parkir di kawasan itu juga terdapat satu buah bangunan mushola.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya