"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," jelasnya.
BACA JUGA:
Saat ditangkap, SN kooperatif dan tidka melakukan perlawanan. Tersangka SN dijerat dugaan menggunakan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jaktim," pungkasnya.
(Salman Mardira)