5. Pelaku Jadi Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polisi menetapkan ND (43) tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga membuat seorang wanita RA (52) meninggal dunia di sebuah ruko kawasan Kelapa Dua, Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kronologi kejadian pembunuhan sadis tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban. Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
(Awaludin)