BANDARLAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik prostitusi di sebuah rumah kos-kosan di Bandarlampung. Dalam praktik prostitusi tersebut, para korban mendapatkan bayaran Rp50 ribu untuk satu tamu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tarif untuk satu pelanggan berkisar tarif Rp250-300 ribu. Ada lima korban dan seorang mucikari dalam praktik tersebut.
"Untuk tarifnya, satu pelanggan itu harganya bervariasi. Mulai dari Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali pertemuan. Nah uang itu, disetorkan ke muncikari berinisial DA (27), kemudian dari DA ini baru mereka dapat Rp50 ribu sisanya masuk ke DA," ujar Umi, Selasa (2/4/2024).
Umi menuturkan, para pelanggan memesan para korban melalui aplikasi MiChat. Setelah disepakati harga, maka pelanggan akan diperbolehkan masuk ke dalam rumah kos-kosan tersebut.
"Jadi pesannya lewat MiChat, aplikasi itu sudah dioperasikan oleh pelaku PH, MH dan NS. Jika sudah terjadi kesepakatan harga maka pelanggan bisa atau diperbolehkan masuk ke kamar kost tergantung dengan siapa wanita yang pelanggan inginkan," tutur Umi.
Umi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis yang dijalankan oleh para pelaku ini telah berlangsung selama dua tahun.
"Hasil penyelidikan dan keterangan, bisnis ini berjalan 2 tahunan. Kami masih mengembangkan apakah ada korban lainnya dalam sindikat ini," ujarnya.