Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 03 April 2024 15:03 WIB
Sidang vonis Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: MPI/Riyan)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi usai divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurangan plus bayar uang pengganti Rp3,88 miliar, karena terbukti korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta usai mendengar vonis dari majelis hakim, Rabu (3/4/2024).

Sementara jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan menerima putusan majelis hakim atau akan banding juga.

 BACA JUGA:

Sebelumnya dalam putusannya Majelis Hakim Tipikor menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang sudah dikorupsi senilai Rp3,88 miliar

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan dalam amar putusannya.

 BACA JUGA:

Jika tak dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Toni.

Vonis yang diterima Hasbi Hasan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 13 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya