“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan dalam amar putusannya.
BACA JUGA:
Jika tak dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Toni.
Vonis yang diterima Hasbi Hasan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 13 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
(Salman Mardira)