"Dicatat," kata Suhartoyo.
Keberatan terakhir diajukan oleh, Bambang Widjojanto yang juga dari Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang mengajukan keberatan terhadap kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Bambang kemudian menyinggung status tersangka Eddy Hiariej.
BACA JUGA:
"Dari berita, ini terhadap sahabat saya juga. KPK Terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata Bambang.
"Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," tutupnya.
(Salman Mardira)