JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, soal keputusannya yang memberikan teguran keras terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.
Sentilan tersebut disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Arief mengatakan, jika peringatan keras yang diberikan oleh DKPP, kedepannya harus lebih tegas lagi.
"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" Kata Arief kepada Heddy.
"Peringatan keras," jawab Heddy.
Arief pun menegaskan jika ke depannya ada pelanggaran lagi, DKPP harus bersikap tegas dengan di membuang sosok yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujarnya.
"Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," tambah Arief.