Namun sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh. Tapi bukannya menyerah pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga. Dan akhirnya setelah aksi kejar-kejaran petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial ARH warga desa Tanjung Agung Sindang Beliti Ulu Rejang Lebong Bengkulu yang bersembunyi disebuah gubuk depan rumah warga.
“Pelaku ini sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas,” katanya.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat nopol BH 6847 OC,satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah handphone.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Muratara guna penyelidikan lebih lanjut, dan akan kita jerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Fakhrizal Fakhri )