Ayah Tiri Siksa Balita hingga Meninggal Sering Meminum Obat Terlarang

Agi Ilman, Jurnalis
Minggu 07 April 2024 17:50 WIB
Ayah tiri siksa balitanya hingga meninggal (Foto : MPI)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

“Dilapisi lagi dengan 351 Ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya