Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
“Dilapisi lagi dengan 351 Ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)