Kecelakaan Tol Japek Tewaskan 12 Orang, Sopir Granmax Kerja Tiga Hari Tanpa Jeda

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 11 April 2024 20:43 WIB
TKP kecelakaan di Tol Japek (Foto : MPI)
Share :

 

KARAWANG - Sopir Granmax berinisial U yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58, yang menewaskan 12 orang, disebut sangat kelelahan karena sudah bolak-balik dari Jakarta menuju Ciamis sejak 5 April 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, dalam kunjungannya ke Kantor Jasa Marga Gerbang Tol Cikampek Utama (GT Cikatama) hari ini, Kamis (11/4/2024).

"Hasil penyidikan saat ini, didapati intensitas driver almarhum atas nama U dengan kendaraan Granmax, intensitas durasi waktu dan jarak tempuh yang luar biasa dengan catatan dalam proses penyidikan ini," ujarnya.

Bahkan, Trunoyudo menyebut sopir U sudah berkendara selama 3 hari tanpa jeda sebelum mengalami kecelakaan.

"Benar sekali, tanpa jeda istirahat, kurang lebih hampir 3 hari dengan jarak tempuh yang luar biasa. Dia mengalami micro sleep, sehingga kelelahan," tutur Trunoyudo.

"Yang pertama, sejak Jum'at 5 April ini sudah melakukan perjalanan driver U dari Ciamis ke Jakarta. Kemudian tanggal 7 dari Jakarta balik kembali (ke Ciamis). Kemudian waktu ya yang tak ada jeda, kemudian Senin (niatnya) ke Ciamis kemudian ke Jakarta lagi," tambahnya.

Trunoyudo lalu menjelaskan metode penyidikan yang dipilih pihaknya untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan ini.

Adapun metode tersebut, kata Trunoyudo, yakni Scientific Investigation dengan pendekatan Traffic Analysis Accident (TAA).

Ini dilakukan guna polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan yang dihasilkan dari berbagai sudut pandang.

"Perkembangan yang perlu kami sampaikan pertama, dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini tentu dilakukan Scienntific Crime investigation, dimana melakukan TAA, Traffic Analysis Accident yang dilakukan secara teknis, sehingga Scientiffic ini dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah," tegasnya.

Selain itu, polisi juga mengatakan jika Granmax yang mengangkut 12 korban jiwa, sudah melebih kapasitas normal. Sebab, kendaraan jenis mini bus itu memiliki kapasitas maksimal 9 orang termasuk sopir.

"Tentu dalam proses penyidikan untuk normal jenis kendaraan minibus tersebut maksimal 9 orang. Kemudian korban bersama dengan penumpangnya berjumlah 12, sehingga ini mengakibatkan melebihi kapasitas," ujar Trunoyudo.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya