AKP Yusuf menambahkan, Nirwansyah mengaku telah terlibat dalam tiga aksi pencurian motor sebelumnya, dengan dua di antaranya terjadi di Kecamatan Semaka.
“Untuk perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga telah menetapkan dua rekan Nirwansyah sebagai DPO dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam penangkapan pelaku.
Saat ini, Nirwansyah dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Khafid Mardiyansyah)