Setelah menyebabkan luka serius pada korban, tersangka membawa kabur mobilnya.
"Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobilnya," ungkapnya.
Namun, beberapa warga yang ada di lokasi kejadian langsung melaporkan kepada pihak berwenang.
"Dan kebetulan salah satu Bhabinkamtibmas, Aiptu Yosep ini melihat kendaraan tersebut dan langsung dilakukan pengejaran," tuturnya.
Dalam proses penangkapan, sempat terjadi perkelahian antara tersangka dan petugas, serta tersangka menjadi bulan-bulanan warga sekitar sebelum berhasil diamankan.
"Sempat memang ada terjadi perkelahian," tambahnya.
Adapun saat ini kondisi pelaku masih dalam perawatan setelah kena amuk masa, sedangkan korban pun masih dirawat dan harus menerima 70 jahitan.
"Sementara motif dari aksi kejahatan ini masih dalam penyelidikan, namun diduga terkait dengan masalah pribadi tersangka dan motif ekonomi," ungkap Kusworo.
Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
(Awaludin)