MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara telah melakukan pelimpahan tahap I (berkas) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus percaloan masuk anggota Polri dan TNI, yang patut diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NW alias Wati. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 April 2024 kemarin.
Perihal pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu malam (17/4/2024).
"Iya betul, sudah pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara," kata Hadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan juga membenarkan perihal pelimpahan itu.
Yos menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan itu dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut beberapa pekan lalu.
SPDP itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan masuknya berkas perkara tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Dari sistem persuratan Kejati Sumut kita ketahui ada berkas masuk ke PTSP pada Selasa sore 16 April 2024 dan tentunya, selanjutnya berkas akan disampaikan ke tim jaksa untuk dipelajari formil dan materiil dari berkas tersebut," tegasnya.
Dalam berkas perkara itu, lanjut Yos, tersangka NW dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 378 dan atau Pasal 372 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen.
"Kita sudah menunjuk Tim Jaksa untuk mengikuti pengembangan penyidikan," pungkas Yos.
Diberitakan sebelumnya tersangka NW alias Wati ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dari wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.
Wati ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus calo masuk taruna Akademi Kepolisian. Dia dilaporkan seorang warga bernama Afnir pada 8 Februari 2024.
Afnir mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Wati untuk membantu memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisi. Namun setelah beberapa bulan anaknya tak kunjung diterima hingga akhirnya melapor ke Polisi.
Belakangan Polisi juga menerima sejumlah laporan lain dari warga yang mengaku menjadi korban Wati. Bahkan tak hanya untuk menjadi anggota Polri, Wati juga dilaporkan karena patut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus membantu masuk menjadi anggota TNI.
Polisi bahkan sempat membuat posko pengaduan khusus bagi warga lain yang menjadi korban penipuan dan penggelapan perempuan berpostur tegap itu.
Polisi kini juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan perkara tersebut. Di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran dari rekening Wati. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )