Pura-Pura Lupa Ingatan, IRT di Lampung Gelapkan Uang Sembako Rp45 Juta

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 20 April 2024 18:28 WIB
Pelaku penggelapan. (Foto: Dok Ist)
Share :

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu 17 April 2024," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya