“Setelah menyiram air keras ke korban, pelaku kemudian kabur ke Palembang,” kata Ruruh Wicaksono.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Palembang.
“Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa air keras yang disiramkan di tubuh korban serta sejumlah pakaian korban,”pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )