Waduh! Angka Pernikahan Dini di Jatim Tembus 12.334 Kasus

Lukman Hakim, Jurnalis
Sabtu 20 April 2024 15:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

SURABAYA - Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat, jumlah dispensasi pernikahan atau kawin di Jawa Timur (Jatim) mencapai 12.334 kasus. Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan yaitu 19 tahun.

"Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Sabtu (20/4/2024).

BACA JUGA:

Viral Bocah 4 Tahun di Madura Bertunangan, BKKBN : Pernikahannya Dilaksanakan Setelah Lulus Kuliah 

Dia menambahkan, Pemprov Jatim bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim terus berupaya mencegah perkawinan anak. Hal itu dilakukan dengan turun langsung melakukan sosialisasi secara masif terkait pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat.

“Sosialisasi pada orang tua menjadi penting. Agar sebisa mungkin pernikahan anak, pernikahan usia dini harus dihindari. Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Adhy.

 BACA JUGA:

Terkait video viral balita usia 7 tahun bertunangan di Kabupaten Sampang pun, Pemprov bersama BKKBN Jatimjuga sudah melakukan beberapa langkah. Salah satunya, berkunjung ke rumah orang tua balita yang viral tengah melakukan pertunangan pada 16 April 2024 lalu yaitu H. Zahri. Guna mendapatkan konfirmasi perihal viralnya postingan video pertunangan sang anak yang masih balita.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya