Agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu.
MK memastikan agenda sidang pembacaan putusan dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan di ruang sidang pleno yang sama.
Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
(Salman Mardira)