Rangga menyebutkan, polisi juga terkesan tidak mencoba menghalangi permintaan autopsi pada jenazah korban dengan alasan proses autopsi harus menunggu jadwal dokter forensik hingga beberapa waktu ke depan.
"Awalnya, saya minta untuk diautopsi, karena polisi menyebutkan proses autopsi harus menunggu jadwal dokter forensik beberapa waktu ke depan. Kami yang kasihan dengan kondisi jenazahnya dan tidak ingin melama-lamakannya terpaksa menuruti dan kembali mencabut permintaan tersebut," ungkapnya.
Selain itu, pihak keluarga pun mempertanyakan kurangnya pengawasan di dalam lingkungan sel tahanan Polres Cianjur.
"Padahal, untuk celana panjang dan sarung saja tidak boleh masuk ke dalam sel, apalagi ini cairan deterjen kok bisa masuk ini kan jelas bahan yang dapat membahayakan, karena dapat digunakan penghuni untuk hal yang tidak diinginkan," ujarnya.